Pages

Ekspresi Nazar Nurdin

Foto Nazar Nurdin ketika presentasi dalam lomba esai nasional hukum di fakultas syariah UIN Malang tahun 2010

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 04 Agustus 2013

Dihukum Lebih Berat, Slamet Sugito Ajukan Kasasi

SEMARANG – Dihukum lebih berat pada Pengadilan Tinggi (PT) Semarang membuat Slamet Sugito gusar. Kali ini, pihaknya melayangkan nota keberatan kepada Mahkamah Agung RI untuk meninjau ulang putusan-putusan yang ada dibawahnya, termasuk putusan PT terkait kasus korupsi proyek rehabilitasi lift di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang, tahun anggaran 2007-2008.
Pada putusan PT itu, Slamet dihukum empat tahun penjara, denda Rp 100 juta atau dua bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian Negara senilai Rp 85 juta. Putusan PT keluar pada tanggal 22 Mei 2013.  Sementara dalam putusan tingkat pertama, ia dihukum tiga tahun, dengan denda dan uang pengganti yang sama. Putusan pertama ini dikeluarkan hakim pada tanggal 28 November 2012.
Pendaftaran memori kasasi mantan kepala bagian rumah tangga GKN Semarang itu teregister perkara dengan nomor 18/Kasasi/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg.
Karena mengetahui terdakwa banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang menyiapkan perlawanan dengan menyusun kontra memori kasasi. Pada pokokonya, kontra memori kasasi ini memohon kepada MA agar menerima permohonan kasasinya, dan menolak kasasi yang diajukan terdakwa.
“Selain itu, meminta agar pidana penjara, denda, uang pengganti beserta barang bukti agar dikabulkan sesuai dakwaan primer JPU,” tulis JPU Sugeng dalam kontra memori kasasi.
Kontra Memori Kasasi didaftarkan pekan lalu pada tanggal 15 Juli 2013. Kontra Materi itu teregister perkara dengan Nomor Kasasi 18/Kasasi/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg jo No. 28/Pid.Sus/2013/PT.Tipikor.Smg jo Nomor 87/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Seperti diketahui, Slemt Sugito dihukum bersalah karena telah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Slamet dinilai tidak cermat dalam melaksanakan tugas memeriksa lift yang dikerjakan CV Mutiara Abadi, milik Setia Budi (terdakwa lain).
Slamet juga terbukti telah memenangkan Mutiara Abadi sebagai pemenang lelang, meski CV Mutiara Abadi tidak memenuhi syarat kualifikasi karena tidak punya kemampuan pengadaan barang serta keuangan perusahaan yang tidak bagus.
Rehabilitasi lift GKN Semarang II sendiri berlangsung dalam 2 tahun anggaran, 2007 dan 2008 yang seluruhnya dikerjakan CV Mutiara Abadi. Proyek tahun 2007 dilaksanakan dengan anggaran Rp1,28 miliar dan 2008 senilai Rp 1,36 miliar. Namun audit BPKP menemukan harga lift terpasang pada 2007 hanya Rp 352 juta dan pada 2008 hanya Rp 613 juta.
Slamet juga diketahui telah menerima uang gratifikasi Rp 80 juta dari Setia Budi. Saat itu, terdakwa berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). (nzr)

Buat Proposal Fiktif, Mahasiswa ini Dibui

SEMARANG – Kasus proposal fiktif untuk mendapatkan aliran dana Bantuan Sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kian menarik untuk disimak. Betapa tidak, pembuatan proposal itu dilakukan oleh mahasiswa, yang semestinya masih harus menjalani masa kuliah. Akibat perbuatannya, ia akhirnya dibui. Ulahnya itu pun berbuah sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Siapa dia? Adalah MZ (21), salah satu mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Mario membuat 10 jenis proposal dengan nilai nominal Rp 10 juta hingga berjumlah total Rp. 100 juta.
“Saya tidak tahu jika nama saya ada dalam proposal itu, apalagi jadi ketua. Tanda tangan saja tidak apalagi menerima uang. jadi semua proposal atas nama saya itu tidak benar, fiktif semua,” kata Bambang Darmadi, seorang guru yang dicatut namanya itu. Bambang hadir untuk memberi kesaksian atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Semarang, Kamis (1/8).
Bambang mengatakan jika dua proposal fiktif yang terdapat namanya adalah proposal pembinaan usaha dini Bulu Tangkis sebagai bendahara dan pembinaan Tenis Meja sebagai ketua. “Saya tidak tahu soal proposal itu, dulu terdakwa pinjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas perintah Sigid Yulianto dengan dalih isi biodata. Dan saya juga tidak tahu jika uang itu cair dan untuk kegiatan atau tidak,” tambahnya.
Hal yang sama diungkapkan tiga saksi lain yang juga dicatut namanya didatangkan JPU. Ketiganya adalah Sumarno, Yogi Muhammad dan Siti Mahmudah.
Dalam keterangannya, mereka mengaku tak tahu menahu soal 10 proposal yang mendapatkan aliran dana tersebut. Para saksi kompak tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada proposal, meski nama mereka sebagai ketua.
“Saya dituduhi penyidik polisi sebagai ketua. nama saya ada disana sebagai ketua, padahal saya tidak pernah menandatangi dan membuat proposal itu,” kata para saksi ditanya hakim bergiliran.
Bahkan, saksi Yogi yang merukan temannya mengaku diminta untuk membuat rekening baru. Yogi juga tidak tahu ihwal namanya dicatut menjadi ketua dalam proposal untuk lomba Panahan. Bahkan, Yogi juga diiming-imingi bahwa uang yang sesungguhnya proposal itu diklaim uang beasiswa.
“ Saya dikasih tahu Riyan (teman terdakwa) bahwa uang cair. Tapi saya kemudian bertanya itu uang beasiswa, jabwabannya tidak. saya malah dikasih uang Rp 300 ribu setelah ada uang di rekeningnya,” ungkapnya.
Atas kesaksian para kenalannya itu, Mario tidak keberatan. Dalam perkara ini, ia didakwa melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 jo Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP. Subider, Pasal 3 UU yang sama. [nzr]

Awal Lebaran, Pembunuh SPG Cantik Disidang

SEMARANG - Kejaksaan Negeri menyatakan berkas perkara pembunuhan terhadap Sales Promotion Girl (SPG) Amalia Almas Adzani alias Amel (22) dinyatakan lengkap atau P21. Kelengkapan berkas itu dipastikan setelah jaksa peneliti yang memeriksa terdakwa Pisa Al-Pairun (18) sudah terdapat alat bukti yang cukup kuat untuk disidangkan. Artinya, Pisa akan duduk sebagai terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqpirin mengihwalkan pernyataan tersebut. Bahkan, berkas Pisa yang sudah P21 itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.
“Berkas sudah kami limpahkan di Pengadilan negeri Semarang. Tanggal 25 Juli 2013 lalu sudah kami limpahkan,” kata Mustaqfirin di kantornya, Selasa (30/7). Setelah hari raya Idul Fitri, Pisa sudah bisa disidangkan.
Dikatakannya, jika nantinya tersangka Pisa akan dikenakan dakwaan pasal pembunuhan berencana disertai dengan tindak pencurian. “Nantinya kita akan dakwa pasal 339 KUHP,” timpalnya.
Pasal 339 sendiri berbunyi pembunuhan yang diikuti, disertai  atau didahului oleh sesuatu perbuataan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermmudah pelaksanaannya diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun penjara.
Pisa adalah warga Kampung Gombol RT 3 RW 2, Karangjaya, Tirtamulya, Kabupaten Karawang Jawa Barat. Ia bekerja sebagai buruh bangunan di sekitar kompleks kos Amel, di Jalan Lempersari nomor 41 Semarang.
Ditambahkannya, bahwa Amel terbunuh pada hari Minggu, (19/5) lalu dengan hanya memakai kaos. Tersangka Pisa juga diketahui telah menyetubuhi Amel setelah dia disekap di kamarnya di lantai 2 kosnya.
Pisa sendiri mengaku tertarik dengan kemolekan Amel. Tak tahan, Pisa merencakana ndegan masuk ke kamar kos korban dengan melompati pagar. setelah berhasil masuk ke kamar dari jendela kamar kosnya, Pisa kemudian menyerang korban dari belakang.  Yakni dengan menggunakan pisau yang telah disiapkan, tersangka langsung mengorok leher Amel.
Amel juga diketahui sempat berontak dan melawan tindakan Pisa. Kemudian, dari arah depan kembali leher korban digorok dua kali. Saat melihat tubuh korban terlentang tak berdaya itulah, nafsu bejat muncul dan tidak mau menyia-nyiakannya. Ia lantas memerkosa dalam keadaan Amel sudah meninggal dunia.
Usai memerkosa, Pisa mengambil aneka barang berharga Amel dan melarikan diri.  Pisa dibekuk oleh aparat polisi pada Selasa, 21 Mei. Barang bukti yang diamankan diantaranya sebilah pisau buah untuk membunuh, sebuah buku porno milik pelaku, dua Smartphone, dua kacamata, enam korek api milik korban. [nzr]

 
>>>Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) akan menyelenggarakan Rukyatul Hilal penentuan awal Ramadhan 1433 H pada Kamis (19/7) sore bertepatan dengan 29 Sya'ban 1433 H di berbagai titik di Indonesia. Warga Nahdliyin dihimbau dapat berpastisipasi dalam kegiatan tersebut >>>Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email: redaksi@nu.or.id. Tuliskan subyek atau judul artikelnya untuk memudahkan redaksi.