SEMARANG – Dihukum lebih berat pada Pengadilan Tinggi (PT)
Semarang membuat Slamet Sugito gusar. Kali ini, pihaknya melayangkan nota
keberatan kepada Mahkamah Agung RI untuk meninjau ulang putusan-putusan yang
ada dibawahnya, termasuk putusan PT terkait kasus korupsi proyek rehabilitasi
lift di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang, tahun anggaran 2007-2008.
Pada putusan PT itu,
Slamet dihukum empat tahun penjara, denda Rp 100 juta atau dua bulan kurungan,
dan uang pengganti kerugian Negara senilai Rp 85 juta. Putusan PT keluar pada
tanggal 22 Mei 2013. Sementara dalam
putusan tingkat pertama, ia dihukum tiga tahun, dengan denda dan uang pengganti
yang sama. Putusan pertama ini dikeluarkan hakim pada tanggal 28 November 2012.
Pendaftaran memori kasasi
mantan kepala bagian rumah tangga GKN Semarang itu teregister perkara dengan
nomor 18/Kasasi/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg.
Karena mengetahui terdakwa
banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang menyiapkan
perlawanan dengan menyusun kontra memori kasasi. Pada pokokonya, kontra memori
kasasi ini memohon kepada MA agar menerima permohonan kasasinya, dan menolak
kasasi yang diajukan terdakwa.
“Selain itu, meminta agar
pidana penjara, denda, uang pengganti beserta barang bukti agar dikabulkan
sesuai dakwaan primer JPU,” tulis JPU Sugeng dalam kontra memori kasasi.
Kontra Memori Kasasi
didaftarkan pekan lalu pada tanggal 15 Juli 2013. Kontra Materi itu teregister
perkara dengan Nomor Kasasi 18/Kasasi/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg jo No.
28/Pid.Sus/2013/PT.Tipikor.Smg jo Nomor 87/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Seperti diketahui, Slemt
Sugito dihukum bersalah karena telah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Tindak
Pidana Korupsi. Slamet dinilai tidak cermat dalam melaksanakan tugas memeriksa lift yang
dikerjakan CV Mutiara Abadi, milik Setia Budi (terdakwa lain).
Slamet juga terbukti telah
memenangkan Mutiara Abadi sebagai pemenang lelang, meski CV Mutiara Abadi tidak
memenuhi syarat kualifikasi karena tidak punya kemampuan pengadaan barang serta
keuangan perusahaan yang tidak bagus.
Rehabilitasi lift GKN
Semarang II sendiri berlangsung dalam 2 tahun anggaran, 2007 dan 2008 yang
seluruhnya dikerjakan CV Mutiara Abadi. Proyek tahun 2007 dilaksanakan dengan
anggaran Rp1,28 miliar dan 2008 senilai Rp 1,36 miliar. Namun audit BPKP
menemukan harga lift terpasang pada 2007 hanya Rp 352 juta dan pada 2008 hanya
Rp 613 juta.
Slamet
juga diketahui telah menerima uang gratifikasi Rp 80 juta dari Setia Budi. Saat
itu, terdakwa berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat
Pembuat Komitmen (PPKom). (nzr)