Pages

Minggu, 04 Agustus 2013

Awal Lebaran, Pembunuh SPG Cantik Disidang

SEMARANG - Kejaksaan Negeri menyatakan berkas perkara pembunuhan terhadap Sales Promotion Girl (SPG) Amalia Almas Adzani alias Amel (22) dinyatakan lengkap atau P21. Kelengkapan berkas itu dipastikan setelah jaksa peneliti yang memeriksa terdakwa Pisa Al-Pairun (18) sudah terdapat alat bukti yang cukup kuat untuk disidangkan. Artinya, Pisa akan duduk sebagai terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqpirin mengihwalkan pernyataan tersebut. Bahkan, berkas Pisa yang sudah P21 itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.
“Berkas sudah kami limpahkan di Pengadilan negeri Semarang. Tanggal 25 Juli 2013 lalu sudah kami limpahkan,” kata Mustaqfirin di kantornya, Selasa (30/7). Setelah hari raya Idul Fitri, Pisa sudah bisa disidangkan.
Dikatakannya, jika nantinya tersangka Pisa akan dikenakan dakwaan pasal pembunuhan berencana disertai dengan tindak pencurian. “Nantinya kita akan dakwa pasal 339 KUHP,” timpalnya.
Pasal 339 sendiri berbunyi pembunuhan yang diikuti, disertai  atau didahului oleh sesuatu perbuataan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermmudah pelaksanaannya diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun penjara.
Pisa adalah warga Kampung Gombol RT 3 RW 2, Karangjaya, Tirtamulya, Kabupaten Karawang Jawa Barat. Ia bekerja sebagai buruh bangunan di sekitar kompleks kos Amel, di Jalan Lempersari nomor 41 Semarang.
Ditambahkannya, bahwa Amel terbunuh pada hari Minggu, (19/5) lalu dengan hanya memakai kaos. Tersangka Pisa juga diketahui telah menyetubuhi Amel setelah dia disekap di kamarnya di lantai 2 kosnya.
Pisa sendiri mengaku tertarik dengan kemolekan Amel. Tak tahan, Pisa merencakana ndegan masuk ke kamar kos korban dengan melompati pagar. setelah berhasil masuk ke kamar dari jendela kamar kosnya, Pisa kemudian menyerang korban dari belakang.  Yakni dengan menggunakan pisau yang telah disiapkan, tersangka langsung mengorok leher Amel.
Amel juga diketahui sempat berontak dan melawan tindakan Pisa. Kemudian, dari arah depan kembali leher korban digorok dua kali. Saat melihat tubuh korban terlentang tak berdaya itulah, nafsu bejat muncul dan tidak mau menyia-nyiakannya. Ia lantas memerkosa dalam keadaan Amel sudah meninggal dunia.
Usai memerkosa, Pisa mengambil aneka barang berharga Amel dan melarikan diri.  Pisa dibekuk oleh aparat polisi pada Selasa, 21 Mei. Barang bukti yang diamankan diantaranya sebilah pisau buah untuk membunuh, sebuah buku porno milik pelaku, dua Smartphone, dua kacamata, enam korek api milik korban. [nzr]

0 komentar:

Posting Komentar

 
>>>Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) akan menyelenggarakan Rukyatul Hilal penentuan awal Ramadhan 1433 H pada Kamis (19/7) sore bertepatan dengan 29 Sya'ban 1433 H di berbagai titik di Indonesia. Warga Nahdliyin dihimbau dapat berpastisipasi dalam kegiatan tersebut >>>Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email: redaksi@nu.or.id. Tuliskan subyek atau judul artikelnya untuk memudahkan redaksi.