SEMARANG - Kejaksaan Negeri menyatakan berkas perkara pembunuhan
terhadap Sales Promotion Girl (SPG) Amalia Almas Adzani alias Amel (22) dinyatakan
lengkap atau P21. Kelengkapan berkas itu dipastikan setelah jaksa peneliti yang
memeriksa terdakwa Pisa Al-Pairun (18) sudah terdapat alat bukti yang cukup
kuat untuk disidangkan. Artinya, Pisa akan duduk sebagai terdakwa.
Kepala Seksi
Pidana Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqpirin mengihwalkan pernyataan tersebut.
Bahkan, berkas Pisa yang sudah P21 itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Semarang.
“Berkas sudah
kami limpahkan di Pengadilan negeri Semarang. Tanggal 25 Juli 2013 lalu sudah
kami limpahkan,” kata Mustaqfirin di kantornya, Selasa (30/7). Setelah hari
raya Idul Fitri, Pisa sudah bisa disidangkan.
Dikatakannya,
jika nantinya tersangka Pisa akan dikenakan dakwaan pasal pembunuhan berencana
disertai dengan tindak pencurian. “Nantinya kita akan dakwa pasal 339 KUHP,”
timpalnya.
Pasal 339 sendiri
berbunyi pembunuhan yang diikuti, disertai
atau didahului oleh sesuatu perbuataan pidana yang dilakukan dengan
maksud untuk mempersiap atau mempermmudah pelaksanaannya diancam dengan pidana
penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun penjara.
Pisa adalah warga
Kampung Gombol RT 3 RW 2, Karangjaya, Tirtamulya, Kabupaten Karawang Jawa
Barat. Ia bekerja sebagai buruh bangunan di sekitar kompleks kos Amel, di Jalan
Lempersari nomor 41 Semarang.
Ditambahkannya,
bahwa Amel terbunuh pada hari Minggu, (19/5) lalu dengan hanya memakai kaos.
Tersangka Pisa juga diketahui telah menyetubuhi Amel setelah dia disekap di
kamarnya di lantai 2 kosnya.
Pisa sendiri
mengaku tertarik dengan kemolekan Amel. Tak tahan, Pisa merencakana ndegan
masuk ke kamar kos korban dengan melompati pagar. setelah berhasil masuk ke
kamar dari jendela kamar kosnya, Pisa kemudian menyerang korban dari
belakang. Yakni dengan menggunakan pisau yang telah disiapkan, tersangka
langsung mengorok leher Amel.
Amel juga diketahui sempat
berontak dan melawan tindakan Pisa. Kemudian, dari arah depan kembali leher
korban digorok dua kali. Saat melihat tubuh korban terlentang tak berdaya
itulah, nafsu bejat muncul dan tidak mau menyia-nyiakannya. Ia lantas memerkosa
dalam keadaan Amel sudah meninggal dunia.
Usai memerkosa, Pisa mengambil aneka barang berharga
Amel dan melarikan diri. Pisa dibekuk oleh aparat polisi pada Selasa, 21 Mei.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sebilah pisau buah untuk membunuh,
sebuah buku porno milik pelaku, dua Smartphone, dua kacamata, enam korek api
milik korban. [nzr]
0 komentar:
Posting Komentar