Pages

Minggu, 04 Agustus 2013

Dihukum Lebih Berat, Slamet Sugito Ajukan Kasasi

SEMARANG – Dihukum lebih berat pada Pengadilan Tinggi (PT) Semarang membuat Slamet Sugito gusar. Kali ini, pihaknya melayangkan nota keberatan kepada Mahkamah Agung RI untuk meninjau ulang putusan-putusan yang ada dibawahnya, termasuk putusan PT terkait kasus korupsi proyek rehabilitasi lift di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang, tahun anggaran 2007-2008.
Pada putusan PT itu, Slamet dihukum empat tahun penjara, denda Rp 100 juta atau dua bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian Negara senilai Rp 85 juta. Putusan PT keluar pada tanggal 22 Mei 2013.  Sementara dalam putusan tingkat pertama, ia dihukum tiga tahun, dengan denda dan uang pengganti yang sama. Putusan pertama ini dikeluarkan hakim pada tanggal 28 November 2012.
Pendaftaran memori kasasi mantan kepala bagian rumah tangga GKN Semarang itu teregister perkara dengan nomor 18/Kasasi/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg.
Karena mengetahui terdakwa banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang menyiapkan perlawanan dengan menyusun kontra memori kasasi. Pada pokokonya, kontra memori kasasi ini memohon kepada MA agar menerima permohonan kasasinya, dan menolak kasasi yang diajukan terdakwa.
“Selain itu, meminta agar pidana penjara, denda, uang pengganti beserta barang bukti agar dikabulkan sesuai dakwaan primer JPU,” tulis JPU Sugeng dalam kontra memori kasasi.
Kontra Memori Kasasi didaftarkan pekan lalu pada tanggal 15 Juli 2013. Kontra Materi itu teregister perkara dengan Nomor Kasasi 18/Kasasi/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg jo No. 28/Pid.Sus/2013/PT.Tipikor.Smg jo Nomor 87/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Seperti diketahui, Slemt Sugito dihukum bersalah karena telah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Slamet dinilai tidak cermat dalam melaksanakan tugas memeriksa lift yang dikerjakan CV Mutiara Abadi, milik Setia Budi (terdakwa lain).
Slamet juga terbukti telah memenangkan Mutiara Abadi sebagai pemenang lelang, meski CV Mutiara Abadi tidak memenuhi syarat kualifikasi karena tidak punya kemampuan pengadaan barang serta keuangan perusahaan yang tidak bagus.
Rehabilitasi lift GKN Semarang II sendiri berlangsung dalam 2 tahun anggaran, 2007 dan 2008 yang seluruhnya dikerjakan CV Mutiara Abadi. Proyek tahun 2007 dilaksanakan dengan anggaran Rp1,28 miliar dan 2008 senilai Rp 1,36 miliar. Namun audit BPKP menemukan harga lift terpasang pada 2007 hanya Rp 352 juta dan pada 2008 hanya Rp 613 juta.
Slamet juga diketahui telah menerima uang gratifikasi Rp 80 juta dari Setia Budi. Saat itu, terdakwa berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). (nzr)

0 komentar:

Posting Komentar

 
>>>Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) akan menyelenggarakan Rukyatul Hilal penentuan awal Ramadhan 1433 H pada Kamis (19/7) sore bertepatan dengan 29 Sya'ban 1433 H di berbagai titik di Indonesia. Warga Nahdliyin dihimbau dapat berpastisipasi dalam kegiatan tersebut >>>Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email: redaksi@nu.or.id. Tuliskan subyek atau judul artikelnya untuk memudahkan redaksi.