SEMARANG – Kasus proposal fiktif untuk mendapatkan aliran dana Bantuan Sosial
(bansos) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kian menarik untuk disimak.
Betapa tidak, pembuatan proposal itu dilakukan oleh mahasiswa, yang semestinya
masih harus menjalani masa kuliah. Akibat perbuatannya, ia akhirnya dibui.
Ulahnya itu pun berbuah sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Siapa
dia? Adalah MZ (21), salah satu mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945
(Untag) Semarang. Mario membuat 10 jenis proposal dengan nilai nominal Rp 10
juta hingga berjumlah total Rp. 100 juta.
“Saya
tidak tahu jika nama saya ada dalam proposal itu, apalagi jadi ketua. Tanda
tangan saja tidak apalagi menerima uang. jadi semua proposal atas nama saya itu
tidak benar, fiktif semua,” kata Bambang Darmadi, seorang guru yang dicatut
namanya itu. Bambang hadir untuk memberi kesaksian atas permintaan Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan negeri Semarang, Kamis (1/8).
Bambang
mengatakan jika dua proposal fiktif yang terdapat namanya adalah proposal
pembinaan usaha dini Bulu Tangkis sebagai bendahara dan pembinaan Tenis Meja sebagai
ketua. “Saya tidak tahu soal proposal itu, dulu terdakwa pinjam Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atas perintah Sigid Yulianto dengan dalih isi biodata. Dan saya
juga tidak tahu jika uang itu cair dan untuk kegiatan atau tidak,” tambahnya.
Hal
yang sama diungkapkan tiga saksi lain yang juga dicatut namanya didatangkan
JPU. Ketiganya adalah Sumarno, Yogi Muhammad dan Siti Mahmudah.
Dalam
keterangannya, mereka mengaku tak tahu menahu soal 10 proposal yang mendapatkan
aliran dana tersebut. Para saksi kompak tidak pernah membubuhkan tanda tangan
pada proposal, meski nama mereka sebagai ketua.
“Saya
dituduhi penyidik polisi sebagai ketua. nama saya ada disana sebagai ketua,
padahal saya tidak pernah menandatangi dan membuat proposal itu,” kata para
saksi ditanya hakim bergiliran.
Bahkan,
saksi Yogi yang merukan temannya mengaku diminta untuk membuat rekening baru.
Yogi juga tidak tahu ihwal namanya dicatut menjadi ketua dalam proposal untuk
lomba Panahan. Bahkan, Yogi juga diiming-imingi bahwa uang yang sesungguhnya
proposal itu diklaim uang beasiswa.
“ Saya
dikasih tahu Riyan (teman terdakwa) bahwa uang cair. Tapi saya kemudian
bertanya itu uang beasiswa, jabwabannya tidak. saya malah dikasih uang Rp 300
ribu setelah ada uang di rekeningnya,” ungkapnya.
Atas kesaksian para kenalannya itu, Mario tidak keberatan. Dalam perkara
ini, ia didakwa melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 jo Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dan dganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal
64 (1) KUHP. Subider, Pasal 3 UU yang sama. [nzr]
0 komentar:
Posting Komentar