Pages

Minggu, 04 Agustus 2013

Buat Proposal Fiktif, Mahasiswa ini Dibui

SEMARANG – Kasus proposal fiktif untuk mendapatkan aliran dana Bantuan Sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kian menarik untuk disimak. Betapa tidak, pembuatan proposal itu dilakukan oleh mahasiswa, yang semestinya masih harus menjalani masa kuliah. Akibat perbuatannya, ia akhirnya dibui. Ulahnya itu pun berbuah sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Siapa dia? Adalah MZ (21), salah satu mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Mario membuat 10 jenis proposal dengan nilai nominal Rp 10 juta hingga berjumlah total Rp. 100 juta.
“Saya tidak tahu jika nama saya ada dalam proposal itu, apalagi jadi ketua. Tanda tangan saja tidak apalagi menerima uang. jadi semua proposal atas nama saya itu tidak benar, fiktif semua,” kata Bambang Darmadi, seorang guru yang dicatut namanya itu. Bambang hadir untuk memberi kesaksian atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Semarang, Kamis (1/8).
Bambang mengatakan jika dua proposal fiktif yang terdapat namanya adalah proposal pembinaan usaha dini Bulu Tangkis sebagai bendahara dan pembinaan Tenis Meja sebagai ketua. “Saya tidak tahu soal proposal itu, dulu terdakwa pinjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas perintah Sigid Yulianto dengan dalih isi biodata. Dan saya juga tidak tahu jika uang itu cair dan untuk kegiatan atau tidak,” tambahnya.
Hal yang sama diungkapkan tiga saksi lain yang juga dicatut namanya didatangkan JPU. Ketiganya adalah Sumarno, Yogi Muhammad dan Siti Mahmudah.
Dalam keterangannya, mereka mengaku tak tahu menahu soal 10 proposal yang mendapatkan aliran dana tersebut. Para saksi kompak tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada proposal, meski nama mereka sebagai ketua.
“Saya dituduhi penyidik polisi sebagai ketua. nama saya ada disana sebagai ketua, padahal saya tidak pernah menandatangi dan membuat proposal itu,” kata para saksi ditanya hakim bergiliran.
Bahkan, saksi Yogi yang merukan temannya mengaku diminta untuk membuat rekening baru. Yogi juga tidak tahu ihwal namanya dicatut menjadi ketua dalam proposal untuk lomba Panahan. Bahkan, Yogi juga diiming-imingi bahwa uang yang sesungguhnya proposal itu diklaim uang beasiswa.
“ Saya dikasih tahu Riyan (teman terdakwa) bahwa uang cair. Tapi saya kemudian bertanya itu uang beasiswa, jabwabannya tidak. saya malah dikasih uang Rp 300 ribu setelah ada uang di rekeningnya,” ungkapnya.
Atas kesaksian para kenalannya itu, Mario tidak keberatan. Dalam perkara ini, ia didakwa melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 jo Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP. Subider, Pasal 3 UU yang sama. [nzr]

0 komentar:

Posting Komentar

 
>>>Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) akan menyelenggarakan Rukyatul Hilal penentuan awal Ramadhan 1433 H pada Kamis (19/7) sore bertepatan dengan 29 Sya'ban 1433 H di berbagai titik di Indonesia. Warga Nahdliyin dihimbau dapat berpastisipasi dalam kegiatan tersebut >>>Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email: redaksi@nu.or.id. Tuliskan subyek atau judul artikelnya untuk memudahkan redaksi.