Pages

Ekspresi Nazar Nurdin

Foto Nazar Nurdin ketika presentasi dalam lomba esai nasional hukum di fakultas syariah UIN Malang tahun 2010

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 23 Februari 2012

Calo Sosial

Kodrat mahasiswa sejatinya terlahir dari trah yang suci. Status sosial yang diemban mahasiswa masih ‘ganas’ untuk ukuran masyarakat Indonesia. Mahasiswa dianggap kawah candradimuka sebagai sosok berpengetahuan, intelektual, calon pemimpin besar, dan banyak lagi lainnya. Konon, apapun kondisi yang menerpa mahasiswa, ia tetap menempati posisi khusus. Saat ini, proporsi ini masih berlaku, dan belum terdengar suara rakyat untuk melawan hegemoni itu.
Kendati demikian, perilaku mahasiswa mengandung sikap yang multi tafsir. Satu sisi, tindakan positif mahasiswa dengan melandaskan pada idealisme yang cukup tinggi, menolak sogokan dari pemangku kepentingan. Idealisme menjadi dasar untuk menolak sikap pragmatisme. Di sisi lain, ada sebagian mahasiswa yang mengambil sikap rakus. Selagi mahasiswa, ia memakai identitasnya demi mengeruk keuntungan. Kekuasaan yang diperoleh pun kadangkala dijadikan ajang pelampiasan hasrat yang terpendam. Dan pola percaloan seperti ini yang lantas menjadi benih ‘suci’ koruptor di masa depan.
Jadi secara sederhana, mahasiswa bukan hanya sebagai agen sosial, tapi juga sebagai calo sosial demi mengeruk keuntungan. Seperti calo, mahasiswa juga lihai menawarkan sesuatu kepada seseorang kemudian meminta imbalan yang lebih. Caranya pun lebih praktis, terhormat, dan tentu dengan cara yang elegan.   
Mahasiswa sebagai agen perubahan sosial (agen social of change) dikenal rasis dengan aksinya turun basis ke jalan, juga sebagai simbol perlawanan atas kediktatoran penguasa. Maka, ketika penguasa melakukan diskriminasi hak sipil, mahasiswa siap memberi peringatan dini. Pun dengan jebolan kampus yang menjadi bakal koruptor di negeri ini. Kondisi sosial yang berbeda tentu akan membawa angin revolusi yang berbeda pula dengan kondisi kampus. Ruang yang lebih luas akan memaksa diri untuk berfikir bagaimana mendapatkan keuntungan dari ruang itu. 
Berbagai cara dilakukan, dengan cara mengabdikan diri, merampok, bahkan ‘memperkosa’ kebijakan yang menguntungkan kantongnya. Terpaan kampus terhadap individu menjadi kunci kepemimpinan masa depan. Pembinaan yang baik akan memanen hasil yang baik pula. Sebaliknya, pembinaan yang buruk secara tidak langsung menjadi donatur penyumbang kebobrokan di negeri ini.

Kamis, 16 Februari 2012

Gus Dur yang Kontroversial


Gus Dur adalah sosok yang luar biasa dan fenomenal. Seluruh sisa hidupnya dipersembahkan untuk rakyat. Bahkan dalam kondisi darurat –menjelang wafat-, Gus Dur selalu berfikir untuk rakyat Indonesia. Ia bukan saja ‘guru besar’ kaum sarungan, melainkan guru besar bangsa Indonesia. Bapak pluralisme Indonesia. 
Satu hal yang pasti, Gus Dur berjuang dengan penuh kejujuran serta keikhlasan. Perjuangannya tidak dilakukan untuk memperoleh jabatan ataupun popularitas. Jamak dari kita berjuang hanya mencari jabatan sekaligus mencari   ketenaran. Tapi, ini tidak berlaku bagi Gus Dur. Meski pada akhirnya ia dikecewakan oleh para ‘sahabat’nya sendiri, di caci maki, dijadikan ajang pelampiasan oleh banyak kalangan, Gus Dur tidak pernah marah ataupun ingin membalaskan dendamnya.
Melalui buku ini, Sumanto al-Qurtuby dengan kolom-kolom esainya ingin sesekali mendedikasikan buku ini sebagai bentuk pengabdian kepada sang guru bangsa. Sumanto pun sadar, ia bukan sebagai anak biologis sang bapak pluralisme ini. Ia juga bukan bagian dari kerabat dan saudara-saudaranya. Bukan pula tetangganya dan bukan ‘santri’ ngajinya. Ia juga bukan orang yang mendapatkan ‘syafaat’ dari Gus Dur  untuk menduduki jabatan-jabatan politis-strategis.
Ia juga bukan orang yang diuntungkan ketika Gus Dur menjabat sebagai Presiden, juga bukan kelompok yang mendapatkan keuntungan politik dan material dari Gus Dur. Tapi, Sumanto mengakui sebagai salah satu ‘anak idelogis’ Gus Dur yang mencoba mengabdikan diri kepada sang inspirator yang telah memberikan rujukan tentang pemikiran-pemikiran yang inklusif-pluralis  yang melintas batas ideologi, agama dan etnis (hlm. xliii).
Dalam buku ini, disajikan pelbagai fenomena menarik ketika Gus Dur menjabat sebagai orang pertama di negeri ini. Sesaat ketika Gus Dur diambil sumpah sebagai Presiden RI ke-4, ia menegaskan bahwa hanya mereka yang mengerti dan memahami hakikat demokrasi yang mampu mengamalkan, memelihara dan menegakkan demokrasi. Dalam pandangannya, ia mendasarkan prinsip demokrasi pada tiga hal; kebebasan, persamaan dan musyawarah. Ketiga konsep ini diadopsi oleh Gus Dur dari gerakan anti diskriminasi Mahatma Gandi, dan rumusan Ali Abdurraziq.
Gus Dur sekali lagi memang kontroversial. Selama menjadi presiden, ia membubarkan Departemen Penerangan (Deppan) dan Departemen Sosial (Depsos). Ia mengaggap kedua Departemen itu telah menyalahi Konstitusi dan prinsip demokrasi itu sendiri. Sehingga, muncul penolakan dan kritik keras dari berbagai kalangan. Lebih heboh lagi, Gus dur juga berinisiatif mencabut TAP MPR No 25 MPRS Tahun 1966 tentag PKI dengan mengeluarkan Dekrit Presiden. Dari sinilah, pemerintahan Gus Dur tidak mendapat dukungan dari TNI, seruan fatwa Mahkamah Agung, hingga kemudian MPR menggelar sidang Istimewa untuk melengserkan Gus Dur tanpa kehadiran sang Presiden. Sehingga, dari sinilah sang presiden dijungkalkan secara politis dari kursi presiden di negeri ini dengan disertai isu skandal Buloggate.
Lepas dari itu, dalam buku ini Sumanto dengan jeli memetakan pola pemerintahan sang kiai ini. Namun, sebagai ‘anak ideologis’nya nampaknya Sumanto kurang proporsional dalam mengurai tindakan-tindakan Gus Dur yang terbilang kontroversial. Meski, dalam buku setebal 197 halaman ini pula ia dengan tegas mencoba berlaku proporsional.
Akhirnya, Gus Dur adalah Gus Dur. Ia juga manusia seutuhnya yang tidak luput dari sifat kelupaan dan kesalahan. Semoga, amal bhaktinya diterima disisinya. Amin. [Nazar Nurdin

Judul Buku      : SEMAR DADI RATU; Mengenang Gus Dur Kala Jadi Presiden
Penulis            : Sumanto Al-Qurtuby
Editor             : Tedi Kholiludin
Penerbit           : Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang Jawa Tengah
Cetakan           : Pertama, Agustus 2010
Harga             : Rp. 25.000,00
Tebal Buku      : zlix + 197

DEMOGRAFI KEBEBASAN BERAGAMA


Ada sebuah riwayat dari Ibnu Abbas tentang pengusiran terhadap Bani Nadlir dari Madinah atas tuduhan penghianatan yang dilakukan. Di antara mereka, ternyata ada anak-anak muda dari kaum Anshar yang berada dalam kelompok bersama orang-orang Yahudi. Melihat kejadian ini, sebagian kaum Anshar kemudian berkata, “Jangan kita biarkan anak-anak kita bersama mereka.” Cerita ini termasuk satu dari sekian riwayat yang menjadi sebab turunnya QS al-Baqarah: 256. Ayat ini pun lantas dijadikan pondasi tekstual mengenai kebebasan beragama, (M. Najibur Rohman, 2010).
Bahkan dalam suatu waktu, Nabi Muhammad dikejutkan dengan berita yang memuat seorang non-Muslim dibunuh oleh seorang Muslim. Mendengar ini, Nabi sangat marah. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang menyakiti non-Muslim yang berdamai dengan Muslim, maka aku memusuhinya, dan orang yang memusuhinya, maka di hari kiamat, dia bermusuhan denganku," (HR Ibnu Masud). Dalam keterangan hadis lain ditegaskan bahwa, “barangsiapa yang membunuh non-Muslim tanpa alasan yang benar, maka Allah benar-benar melarang baginya masuk surga,” (HR Ibnu Umar).
Demikianlah secara tegas ajaran Islam ketika menjaga kebebasan beragama. Ia membentengi dengan cara-cara kemanusiaan. Akibatnya, umat Islam tidak diperkenankan memaksakan agama kepada penganut agama lain, kepada orang lain. La ikraaha fi al-diin, tidak ada paksaan di dalam agama. Prinsip kebebasan inilah yang kemudian mendasari pemikiran-pemikiran progresif untuk menempatkan agama dalam ruang yang lebih harmonis.
Di Indonesia, kebebasan beragama diatur sedemikian rupa dalam konstitusi negara. Undang-Undang Dasar memberi penjelasan kepada semua orang untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Pancasila juga serupa, ia yang terus mengkampanyekan bahwa “Negara Indonesia berlandaskan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
Relevansi dari rumusan dasar itu kemudian dibingkai pemerintah dengan membentuk sebuah departemen yang khusus menangani masalah Agama dan keyakinan, Kementerian Agama (dulu Depag). Sayangnya, dalam hal ini pemerintah nampak tidak adil. Ia hanya menghargai dan mengakui keberadaan agama-agama besar yang mempunyai basis massa dan agama yang mempunyai legitimasi dalam menentukan arah stabilitas politik.
Pemerintah agaknya membatasi hak masyarakat sipil dengan membingkai agama-agama besar dalam naungan yang direstui negara, alias legal, sah. Sedangkan agama-agama lain, semisal agama lokal, agama bumi, dianggap ilegal. Dari sini, bisa dilihat ketika pemerintah memberikan pengakuan resmi dalam bentuk perwakilan di kementerian Agama kepada enam agama besar: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha, dan Konghucu. Selain agama-agama itu, nampak pemerintah memilih bersikap acuh.
Memang tidak ada data statistik yang bisa diandalkan ketika menelisik wawasan keberagamaan yang dianut warga. Data dari laporan kebebasan beragama Internasional yang diterbitkan Biro Demokrasi, Hak-Hak Asasi dan Perburuhan menunjukkan bahwa 87 persen populasi adalah Muslim; 6 persen Protestan; 3,6 persen Katolik; 1,8 persen Hindu; 1 persen Buddha; dan 0,6 persen memeluk keyakinan ‘lain’, termasuk di dalamnya kepercayaan tradisional penduduk asli, kelompok Kristen lain, dan Yahudi. Meski demikian, komposisi pemeluk agama di negara ini lebih cenderung pada permasalahan politis. Betapa tidak, pemeluk agama Kristen, Hindu, dan pemeluk keyakinan minoritas lain mempercayai statistik itu mengecilkan angka yang sesungguhnya dari jumlah warga non-Muslim.
Hal yang paling nampak ketika Hukum Positif mengharuskan warga negara yang sudah dewasa untuk mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya mewajibkan untuk dicantumkan agama yang dipeluk seseorang. Pada masa itu, tidak ada pembicaraan yang kompromistis. Seperti halnya kaum animis ataupun ateis yang dipaksa harus mengakui salah satu agama tertentu. Kenyataan dari yang ada, banyak dari mereka yang dicatat sebagai Muslim, karena Islam adalah agama mayoritas.
* * * * * * * * *
Padahal sebelas tahun lalu, Indonesia telah meratifikasi lahirnya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya memuat hak kebebasan beragama. Indonesia juga telah meloloskan terbentuknya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia. Setidaknya lewat dua aturan hukum itu, payung hukum terkait Hak Asasi Manusia menjadi kian jelas. Namun, ada anggapan bahwa penyelesaian konflik HAM hanya bersifat semu. Padahal negara, secara resmi, mengakui HAM yang tertuang dalam salah satu pasal UU HAM. Lebih dari itu, Indonesia pun telah masuk sebagai bagian dari dunia yang juga menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, meski ia belum meratifikasi Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (the International Co­venant on Civil and Political Rights).
Tak pelak, aturan yang mengundang ‘diskriminalitas’ itu digugat berbagai kalangan. Lewat Mahkamah Konstitusi, mereka yang merasa dirugikan menggugat Undang-undang No. 1/PNPS/1965 yang genesisnya berasal dari Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. PP ini sendiri ditetapkan oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden RI di Jakarta pada 27 Januari 1965.
Memang dalam banyak hal, isi dari PNPS 1965 ini sangat dilematis dan rancu. Satu sisi, ia terdapat upaya melindungi kebebasan beragama. Akan tetapi, di sisi lain, ia lebih mengarah pada "intimidasi" kepada kelompok minoritas. Pada penjelasan umum item 2 misalnya, disebutkan, "di antara ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama, dan telah berkembang ke arah yang sangat membahayakan agama-agama yang ada.”
Di sinilah mengapa problem yang bersumber dari PNPS No.1 Tahun 1965 ini muncul dan selalu bermasalah, bersifat dilematis. Meski pada sidang di MK tahun lalu , gugatan mencabut UU itu ditolak secara judisial review. Namun, bagi mereka yang tetap mempercayai UU ini dihapus, masih ada sosial review yang justru jauh lebih penting daripada landasan hukum. Maka, di sinilah perlu pemetaan yang jelas terkait keberpihakan negara terhadap jaminan kebebasan beragama. Apakah negara serius melakukan demografi kebebasan beragama? Jika iya, hal ini pada akhirnya akan berimplikasi pada kedinamisan masyarakat Indonesia, pada agama-agama ketika menyelesaikan konflik yang ada. 
Nazar Nurdin, peneliti di Walisongo Reseach Institut Semarang

Sabtu, 09 April 2011

BUKU DAN CAKRAWALA PENGETAHUAN

Di Penghujung tahun lalu, George Junus Aditjondro memanaskan perpolitikan nasional lewat karyanya dalam bentuk sebuah buku fenomenal. Aditjondro begitu ia disapa, menyalurkan hasrat tulis menulis yang diberi judul Membongkar Gurita Cikeas; Skandal dibalik Century. Pria yang berjenggot tebal ini mencoba mengungkapkan curahan hatinya atas makin maraknya praktik korupsi di lingkungan penguasa.
Terlepas dari isi buku tersebut yang menuai banyak kritikan pedas, gairah tulis menulis di kalangan masyarakat menemukan irama baru dalam mendemokrasikan karya seseorang. Grafik peningkatan secara signifikan pun dapat dilihat. Terbukti, pasca buku Aditjondro digulirkan ke khalayak umum, buku bernalar pembalasan siap diluncurkan. Buku berjudul Hanya Fitnah & Mencari Sensasi dan Cikeas Menjawab! pun muncul ke permukaan menjawab karya Aditjondro. Dari sini dapat sedikit diperoleh pencerahan terkait pentingnya kemerdekaan berbicara dan berpendapat sesuai amanat UUD 1945. Tidak ada pembredelan pers dan pemberangusan karya seseorang. Buku harus dibalas dengan buku, bukan dengan pemberangusan. Tanpa buku pembanding yang cergas dan cerdas, pemahaman masyarakat melalui jalur buku hanya sepihak. Dalam artian mempertahankan argumen dari pengetahuan yang diperolehnya dari sebutir buku, (Jawa Pos, 17/01/10). Dengan demikian, hikmah pendemokrasian buku yang tertuang lewat ‘debat media’ menjadi kunci terbaik bagi kelangsungan dunia jurnalistik. Roda pengetahuan sepihak dapat diminimalisir dengan buku-buku tandingan. Hasilnya, persaingan sehat nan aktif dalam kajian tulis menulis akan semakin tinggi. Dan secara implisit, roda estafet pengetahuan akan mendongkrak tinggi dengan sendirinya. Buku dan Pengetahuan Berbicara masalah buku, maka tidak lepas dari sudut pandang subjek dan objeknya. Subjek dalam hal ini adalah seorang penulis ataupun pengarang akan karya. Seseorang yang sedang menuangkan hasil ijtihad pikirannya dalam bentuk karya apapun akan menghasilkan sebuah ‘peradaban’. Entah itu peradaban buku, pers ataupun lainnya. Karena pengetahuan yang tersalurkan lewat karya akan menjadi pengetahuan yang hidup. Hal ini akan menjadi mungkin manakala dari sudut objek atau masyarakat memaknai dan menganalisis apa yang ada didalamnya. Dan akan mudah terwujud jika segenap elemen masyarakat menyadari akan pentingnya sebuah buku. Ukuran pentingnya sebuah pengetahuan tidaklah dipandang dari segi mewahnya karya seseorang. Meski banyak karya hanya berupa timbunan kertas yang amburadul, namun esensinya butir-butir elemen pengetahuan digunakan dalam landasan berfikir. Akan lebih baik jika suatu karya disajikan dalam bentuk yang ringan dan enak dikonsumsi khalayak ramai. Buku dan pengetahuan adalah satu kesatuan. Patron client keduanya mampu menembus urat nadi pengetahuan yang ada. Pengetahuan pada umumnya dapat diperoleh lewat pengkajian secara serius kepada buku. Sebaliknya, buku mempunyai inovasi untuk memuat pengetahuan-pengetahuan baru yang masih tersembunyi. Antara keduanya terjadi ‘kesesuaian organik’ yang mencoba membuka wahana baru di jagad ilmu pengetahuan. Seorang pustakawan harus jeli memilah serta memilih model pengetahuan apa yang ‘klop’ bagi dirinya. Seseorang akan terpengaruh baik ataupun buruk dari pesona keilmuan dalam sebuah buku. Alih-alih mengharap ilmu yang mumpuni, seseorang juga dapat terjebak pada pemahaman literalistic (hanya berpatokan pada buku). Model pemahaman ini akan sendirinya berinfiltrasi pada congkaknya nalar berfikir. Model ini pula yang nantinya bertendensi pada pemikiran yang radikal terhadap konteks dimana ia berada. Pemahaman literal Vs kontekstual Telaah seseorang terhadap buku pada akhirnya mendapatkan semacam cakrawala baru dalam hal pengetahuan. Pembaca secara umum menghabiskan segenap waktunya untuk membaca suatu karya. Dan pada ujungnya, pembacaan terhadap buku mengerucut menjadi dua model pengetahuan yang cukup berseberangan. Ya, Pemahaman literalistic dan pemahaman kontekstual (berdasarkan kondisi dimana pembaca itu berada). Diantara dua model pengetahuan tersebut terbersit efek positif-negatif masing-masing. Pemahaman literal menghadirkan suatu pencerahan berfikir dan atau sebaliknya ‘mencupetkan’ nalar berfikir karena terkungkung pada buku. Sedangkan pemahaman kontekstual mendatangkan efek kausalitas yang saling berkaitan. Atau dalam bahasa jawa, mempunyai efek rumongso terhadap kondisi sekitar dimana ia berada. Ketika terjadi suatu permasalahan pada soal agama misalnya, kita tak harus menggunakan modul pengetahuan yang ada dalam buku. Bisa jadi teori itu hanya berupaya mengikis suatu problematika pada tataran kulit, bukan pada inti masalah. Bahasa ‘manis di lidah hampar didalamnya’ mungkin menjadi bagian dari konsekuensi logis pemahaman ini. Lihat misalnya kasus fatwa reboding, tukang ojek perempuan ataupun fatwa lainnya yang cukup konservatif untuk ukuran masyarakat Indonesia. Sedangkan pemahaman non literalistic bertumpu pada upaya untuk menyelesaikan suatu masalah di lapangan. Pada tataran ini, pemahaman kontekstual mencoba menguraikan benang permasalahan sesuai setting sosio-kultur dimana masyarakat itu berada dan mengalami suatu permasalahan. Pemahaman ini agaknya lebih rumit dibandingkan pemahaman literal. Tetapi, antara keduanya mempunyai identitas keunggulan masing-masing. Nah, dari kedua opsi pemahaman di atas juga mempunyai problematika yang urung terpecahkan. Sehingga dalam hal ini masih diperlukan kritik serta masukan guna menyumbat lubang kelemahan kedua model itu. Tentu hal ini dimaksudkan agar kesempurnaan teori menjadi sinkron dengan konteks sekarang. Atau mungkin, perpaduan diantara dua model tersebut menjadi teori baru untuk solusi permasalahan yang kerap kali muncul. Istilah literal-kontekstual acap kali menjadi hal baru untuk mengetengahi kasus yang ada di masyarakat. Pemahaman literal atau konseptual dipadukan dengan pemahaman kontekstual akan menghasilkan teori baru yang lebih praktis dan elegan. Sampai pada akhirnya, model ini menjadi solusi konkret apabila kedua opsi pemahaman di atas menuai jalan buntu. Jangan sampai, kita malah terbelenggu dalam kubangan literal atau juga konseptual, apalagi berupaya bersikap ‘taklid buta’. Akhirnya, kebenaran pengetahuan di dunia ini hanya bersifat relatif. Bisa lebih baik jika pengetahuan dimaknai dan disuguhi dengan data ilmiah yang tentunya menuntut tanggung jawab seseorang. Selamat mendemokrasikan buku!

Jumat, 31 Desember 2010

Justisia Kembali Raih Juara 1 Lomba Essay

Lihat Profil lengkapnya....

Senin, 29 Maret 2010

Bahasa Tubuh SBY

KASUS Skandal Bank Century di tataran Dewan Perwakilan Rakyat telah berakhir manis Rabu malam (3/3/10) dengan mengantongi kemenangan bagi opsi C. Sebelumnya, ada tiga opsi yang diperebutkan anggota dewan dalam voting rapat paripurna DPR. Adalah opsi A, B, dan C. Opsi A, berisi kebijakan yang wajar, karena kebijakan yang menguras kantong negara senilai Rp 6,7 triliun diambil dalam kondisi Indonesia pada waktu itu terimbas dampak krisis global.Opsi B, bersifat netral alias nihil.Sedangkan opsi C, bersifat sebaliknya.
Opsi terakhir ini mendeteksi adanya indikasi pelanggaran dalam Skandal Bail Out Bank Century.Seiring bergulirnya waktu, rajutan permasalahan pascapilihan opsi C seolah menjadi semakin rancu.Banyak catatan hingga saat ini urung terpecahkan adalah bagaimana merubah logika politik menjadi logika hukum? Dalam arti, logika politik yang dimainkan DPR lewat hak perogratifnya (angket, dll.) bisa menjadi logika hukum atau kebijakan hukum yang tetap yang dapat menjerat para pelanggar hukum, terutama dari sudut politik praktis.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, rona mimik was-was tampaknya terpancar dari sikap Presiden RI ke-5, Dr H Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah mendengar pernyataan beliau yang secara sengaja disiarkan langsung di layar kaca, maka pada posisi inilah sejumlah asumsi dasar yang semula dijadikan land mark oleh SBY ini menuai keraguan banyak pihak.Namun bagi saya, sikap SBY yang terpancar dari bahasa tubuhnya mengindikasikan adanya suatu sikap ambivalensi atau bermuka dua dalam diri seorang SBY.
Satu sisi ia membuka setengah pintu kepada khalayak mengoreksi kebijakan dirinya dan anak buahnya yang memungkinkan sarat dengan pelanggaran. Namun di sisi lain mencoba melindungi dua orang kesayangannya, Boediono dan Sri Mulyani Indrawati dengan berbagai cara. Bahkan tak jarang, dengan cara-cara yang fenomenal yang dapat menyudutkan lawan politiknya.
"Sikap ambivalensi ini dengan rapih ditunjukkan SBY dalam bahasa politiknya. Dibalut dengan pernyataan khasnya yang cenderung santun dan berwibawa, SBY seolah ingin menegaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa dalam kasus skandal Bank Century tidak ada rekayasa ataupun indikasi pelanggaran dalam fase pengambilan kebijakan.Tentu, sikap yang demikian tampaknya jarang dimiliki oleh seorang pemimpin dunia. Hanya pemimpin negara tertentu yang mampu melakukan kibulan tingkat tinggi seperti ini."
Maka, jika sepintas menengok slogan yang beliau usung dan gembar- gemborkan tempoe dulu, agaknya slogan demikian jauh dari substansi yang jelas. Dan hal ini secara langsung akan menimbulkan adanya suatu disconnection antara ucapan dan tindakan.
Lepas dari itu, saya percaya bahwa SBY adalah seorang pemimpin bangsa yang berdedikasi tinggi terhadap perkembangan pembangunan di Indonesia. Ia ibarat sosok ayah pekerja keras yang mampu bertanggungjawab demi memakmurkan sanak keluarganya.
Bak ayah ia juga berkewajiban untuk mendidik anak-anaknya dalam segala hal. Jika sang anak melakukan kesalahan, figur sang ayah wajibnya memberi imbauan, pelajaran serta melakonkan figur teladan yang dapat ditiru anak-anaknya.Inilah sikap yang menurut saya selalu terpancar dari bahasa tubuh SBY, meski dalam beberapa permasalahan beliau tidak dapat melakonkan sikap sebagai seorang ayah yang baik. Dan hal ini secara jelas tertuang dalam balutan sikap SBY membela anak buahnya secara berlebihan dalam skandal kasus bank Century, yakni Boediono dan Sri Mulyani.
Nah, berangkat dari sini, pemahaman yang luas terkait arti demokrasi di Indonesia agaknya telah diperankan dengan baik oleh SBY.Meski dalam praktiknya menuai banyak koreksi atas lawan politiknya, namun acapkali tindakan yang dipelopori orang nomor satu ini dapat mengilhami seseorang dalam menjalankan kegiatan berdemokrasi yang sehat. Dan hal ini tentunya menunjukkan adanya kontribusi lebih terhadap arti pentingnya demokrasi walau pada demokrasi pada saat ini miskin substansi.

 
>>>Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) akan menyelenggarakan Rukyatul Hilal penentuan awal Ramadhan 1433 H pada Kamis (19/7) sore bertepatan dengan 29 Sya'ban 1433 H di berbagai titik di Indonesia. Warga Nahdliyin dihimbau dapat berpastisipasi dalam kegiatan tersebut >>>Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email: redaksi@nu.or.id. Tuliskan subyek atau judul artikelnya untuk memudahkan redaksi.